Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Hambat Publisher Rights

Smallest Font
Largest Font

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyampaikan protes terkait klausul dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 ini dinilai dapat menghambat upaya pembangunan Publisher Rights di Indonesia.

Klausul yang dipersoalkan KTP2JB terdapat pada Lampiran III halaman 39, Pasal 3.3 tentang “Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital”. Klausul tersebut menyatakan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.

Ketua KTP2JB, Suprapto, khawatir bahwa ketentuan ini dapat membuat platform digital asal AS tidak terjangkau oleh aturan Perpres Publisher Rights. Suprapto mengatakan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, 26 Februari, bahwa platform digital kurang patuh terhadap kewajiban di Perpres, apalagi jika bersifat sukarela.

Menurut Suprapto, perubahan dari kewajiban menjadi “menahan diri” dapat mengancam upaya keberlanjutan pers. Ia menambahkan bahwa dampak dari hal ini bukan hanya akan menghantam industri media, tetapi juga merugikan publik secara luas karena publik berhak mendapatkan informasi berkualitas.

Anggota KTP2JB, Sasmito, menyatakan bahwa komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital tersebut dihapus dari perjanjian RI–AS. Sikap ini menguat dalam diskusi komunitas pers yang diadakan di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).

Diskusi tersebut dihadiri oleh pengurus KTP2JB, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, Alexander C. Suban, serta Anggota Dewan Pers Abdul Manan, bersama perwakilan PWI, AJI, AMSI, SMSI, SPS, PRRSNI, IJTI, ATVSI, LBH Pers, dan Indonesia Digital Association.

Sasmito menjelaskan bahwa komunitas pers memiliki pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Ia juga mendesak pemerintah AS mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam relasi platform digital dan perusahaan pers, yang merujuk pada prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, 14 Juli 2023, yang didukung 75 penerbit, wartawan, dan peneliti media dari 25 negara. Sasmito menambahkan bahwa sudah menjadi tugas pers untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed