WNA Rusia Didakwa Terkait Ganja Hidroponik di Denpasar
Kseniia Varlamova (33), seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri Denpasar atas dugaan keterlibatan dalam penanaman ganja hidroponik di sebuah rumah di Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 24 Februari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan mendakwa Varlamova dengan dua pasal. Varlamova yang berprofesi sebagai seniman tato di Rusia didakwa dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan Pasal 131 Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa adalah penjara seumur hidup.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa melanggar hukum karena melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika. Ia didakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau jumlahnya lebih dari 5 batang pohon.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iman Luqmanul Hakim, JPU menjelaskan bahwa Varlamova ditangkap oleh anggota Kepolisian Daerah Bali pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di lantai 2, Jalan Bina Kusuma IV Desa Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
JPU menyatakan, "Terdakwa mengetahui aktivitas suaminya, Nirul Rashim, yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah, yang telah menanam tanaman ganja di dalam rumah, dalam tenda Hidroponik warna hitam."
Selain itu, Varlamova juga didakwa karena dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh suaminya, Rashim Abdoelrazak (30), seorang Warga Negara Belanda yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
"Terdakwa juga sempat memfoto bibit tanaman ganja milik suaminya tersebut, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang," kata Jaksa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan narkotika ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari biji, daun kering, hingga daun basah. Total barang bukti yang disita seberat bruto 278,2 gram atau 130,06 gram netto.
Polda Bali juga menemukan 14 batang pohon ganja hidup dengan tinggi antara 15 hingga 100 cm, serta 91 bibit ganja yang masih dalam tahap pertumbuhan. Tanaman tersebut ditanam dalam pot, polybag, dan kontainer khusus di dalam rumah dengan sistem hidroponik.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung narkotika jenis ganja yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa hanya tertunduk selama pembacaan dakwaan oleh JPU.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow