Korupsi Aset Tanah, Eks Kabid Dikpora Kepahiang Jadi Tersangka
Kejaksaan menetapkan Idris, mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu periode 2010-2017, sebagai tersangka.
Penetapan Idris sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang menyebabkan berkurangnya aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. Aset tersebut diperuntukkan bagi terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ID dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti. Hal tersebut disampaikannya di Kabupaten Kepahiang, Rabu, seperti dikutip Antara.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang NOMOR PRINT-134/L.7.18/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.
Peran tersangka adalah membuat administrasi untuk pemenuhan kelengkapan yang berakibat pada kurangnya riset lahan tersebut.
Bagus menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong. Penahanan ini dilakukan guna menjamin tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Penahanan juga bertujuan mengamankan aset tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang yang menjadi objek perkara. Tujuannya adalah agar aset tersebut tidak dialihkan, dipindahtangankan, atau dibebani hak kepada pihak lain oleh tersangka maupun pihak terkait lainnya, sehingga tetap dapat digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Pasti ada pengembangan sebab saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang didapat. Tentunya bukan hanya satu ini ada beberapa lagi (tersangka) yang akan ditetapkan," jelas dia.
Hingga saat ini, 55 alat bukti telah disita dan 30 saksi telah diperiksa, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih 6.000 meter persegi yang dikurangi untuk jalan.
Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.
Idris dikenakan pasal 603 junto pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 604 junto pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana junto pasal 18 undang-undang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow