Donald Trump Cabut Bea Tambahan Ad Valorem Usai Putusan Mahkamah Agung AS

Smallest Font
Largest Font

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif untuk menghentikan pemungutan bea tambahan ad valorem. Keputusan ini membatalkan sejumlah aturan sebelumnya yang berkaitan dengan isu keamanan nasional, ketidakseimbangan perdagangan, serta ancaman asing.

Langkah ini diambil menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan mayoritas tarif yang sebelumnya diberlakukan Trump. Dalam putusan dengan rasio 6 banding 3 tersebut, pengadilan menilai presiden telah melampaui kewenangannya karena menggunakan undang-undang keadaan darurat nasional untuk menetapkan tarif secara menyeluruh.

Gedung Putih menyatakan bahwa bea tambahan yang didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) kini tidak lagi berlaku. Seluruh kementerian dan lembaga terkait telah diinstruksikan untuk segera melakukan penyesuaian pada Daftar Tarif Kepabeanan Terharmonisasi (Harmonized Tariff Schedule).

Meski demikian, beberapa kebijakan perdagangan lain tetap berjalan. Bea masuk sementara yang diterapkan pada 20 Februari serta penangguhan fasilitas bebas bea de minimis dipastikan masih berlaku bagi para pelaku usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa penghentian ini bersifat spesifik untuk tarif berdasarkan IEEPA. Kebijakan ini tidak mempengaruhi tarif yang diatur dalam kewenangan perdagangan lain, seperti Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan maupun Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Dalam sistem perdagangan internasional, terdapat beberapa istilah teknis yang menentukan besaran biaya masuk barang ke sebuah negara. Berikut adalah penjelasan mengenai dua istilah utama yang terdampak kebijakan tersebut:

Perbandingan Istilah Perpajakan dan Bea Masuk dalam Perdagangan

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed