Stakeholders Dorong Pemberlakuan Tarif Cukai Rokok Khusus
JAKARTA - Beberapa pemangku kepentingan mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera memberlakukan tarif cukai khusus yang lebih rendah untuk produk hasil tembakau.
Fathor Rozi, pemilik PR Cahaya Pro, menyampaikan bahwa industri rokok di Pemekasan terus berkembang dan menjadi sumber lapangan kerja bagi banyak orang. Ia menilai, beban cukai yang tinggi selama ini memberatkan pelaku usaha baru, sehingga beberapa merek rokok belum terdaftar secara resmi.
Menurut Fathor Rozi, saat bertemu Menkeu Purbaya pada 2 Oktober 2025 di Surabaya, pihaknya mengusulkan agar pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, terutama bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal tersebut, kata dia, akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura.
Dalam pertemuan itu, Fathor Rozi menawarkan skema tarif cukai SKM di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), antara Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp122 per batang.
Menurutnya, usulan ini berdasarkan aspirasi pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena tarif yang tinggi.
“Kami ceritakan ke salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan. Ia siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkap Rosi.
Fathor Rozi optimistis, tarif yang lebih realistis akan mendorong pelaku usaha kecil hingga menengah masuk ke sistem legal, sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan cukai negara berpotensi meningkat.
Data menunjukkan kontribusi signifikan industri rokok Madura terhadap penerimaan negara. Target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura tercatat lebih dari Rp1,26 triliun, namun realisasinya melampaui target hingga menembus Rp1,7 triliun, didorong kontribusi perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro.
Fathor Rozi memaparkan sejarah regulasi cukai di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Cukai hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif cukai selalu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi.
Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah. Ia mengungkapkan bahwa pada 1999, harga SKM berada di kisaran Rp225 per batang dan SKT Rp150 per batang, angka yang menurutnya menunjukkan perubahan signifikan dalam struktur biaya produksi hingga saat ini.
Rosi menegaskan, skema tarif yang lebih adaptif bukan sekadar kepentingan bisnis, melainkan upaya memperluas basis legalitas industri. Ia bahkan membuka opsi penyesuaian golongan produksi, dengan catatan pemerintah memberikan klasifikasi yang adil.
“Segera berlakukan tarif cukai murah. Insya Allah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250. Kami mohon pemerintah memandang Madura sebagai bagian penting bangsa ini,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari ulama Pamekasan. Pengasuh pondok pesantren Gunungsari, Prappo, Pamekasan, KH. Kholil Muhammad menilai sektor tembakau merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Madura yang harus dikelola dengan pendekatan adil dan berkelanjutan.
“Kami kaum ulama di Pamekasan akan terus mengawal aspirasi ini agar rencana penambahan layer baru rokok mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat agar segera direalisasikan,” kata KH. Kholil Muhammad.
Owner CV. Jawara International Djaya, H. Marsuto Alfianto, menyatakan sepakat tanpa syarat atas gagasan yang disampaikan H. Fathor Rosi agar Menkeu Purbaya segera memberlakukan layer rokok.
“Saya sepakat dengan PR Cahaya Pro. Sepakat tanpa syarat,” ujar Alfian.
Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan telah memberikan 'lampu hijau' terkait dengan rencana pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang ingin menambah tarif lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT).
Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun memastikan Parlemen akan menerima pengajuan rencana pembuatan maupun revisi aturan yang akan mengakomodir hal tersebut.
"Jadi gini, karena ketentuannya memang harus dengan persetujuan Komisi 11. Pemerintah bawa konsepnya apa nanti dibicarakan. kita rapat hari ini juga sudah jadi. Bisa [secepatnya disahkan]" ujarnya kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow