Sengketa Lapangan Padel Pulomas: Warga Layangkan Gugatan ke PTUN Jakarta
Izin pendirian lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, kini berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini diambil oleh warga setempat yang merasa terganggu oleh operasional fasilitas olahraga komersial tersebut di tengah lingkungan hunian mereka.
Gugatan yang diajukan pada akhir Juni 2025 ini menyasar Wali Kota Jakarta Timur sebagai pemberi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pemilik lapangan sebagai tergugat intervensi. Persoalan mencuat setelah warga menemukan fakta dalam persidangan bahwa dinas terkait sebenarnya telah mengeluarkan surat peringatan hingga perintah pembongkaran yang hingga kini belum dieksekusi.
Mutia (45), salah satu warga terdampak, mengungkapkan bahwa awalnya lahan tersebut diproyeksikan sebagai hunian pribadi setelah dua rumah dirobohkan pada Juni 2024. Namun, saat mulai beroperasi pada Oktober, lahan tersebut justru beralih fungsi menjadi area komersial. Kondisi ini memicu gangguan kebisingan selama 16 jam setiap harinya, mengingat lapangan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Selain polusi suara dari aktivitas permainan dan acara khusus yang kerap berlangsung hingga larut malam, warga mengeluhkan dampak lalu lintas. Tercatat lebih dari 100 kendaraan melintasi akses satu pintu pemukiman tersebut setiap hari. Meski mediasi telah dilakukan berkali-kali untuk meminta pengaturan parkir dan pemasangan peredam suara, pihak pengelola disebut belum memberikan perubahan signifikan.
Berikut adalah rincian fakta terkait sengketa operasional lapangan padel di Pulomas:
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow