KPAI Desak Hukuman Maksimal Terkait Kasus Filisida Anak 13 Tahun di Sukabumi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan atensi serius terhadap kasus kematian NS (13), seorang pelajar di Sukabumi yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, TR. KPAI mengategorikan peristiwa tragis ini sebagai filisida, yakni tindakan penghilangan nyawa anak yang dilakukan oleh orang tua atau wali terdekat.
Komisioner KPAI Pengampu Kluster Anak Korban Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa tindakan TR di Surade, Sukabumi, merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ekstrem. Mengingat status pelaku sebagai orang tua, KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya.
"Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal Pasal 76C juncto 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tuntutan maksimal. KPAI juga meminta agar anak diautopsi agar tanda-tanda kekerasan sebelumnya terlihat juga," ujar Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun KPAI, kasus filisida menjadi ancaman nyata dalam lingkungan domestik di Indonesia. Fenomena ini tercatat melibatkan berbagai figur orang tua, mulai dari ayah dan ibu kandung, orang tua tiri, hingga orang tua angkat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow