Pembunuh Mutilasi di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan bahwa pelaku pembunuhan dan mutilasi dengan inisial N (67 tahun) terhadap korban H (56 tahun) yang merupakan istrinya, terancam hukuman mati.
Kombes Indra Ranu Dikarta, Kapolresta Tanjungpinang, menjelaskan bahwa pelaku N dijerat pasal pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.
"Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," kata Kombes Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat, 27 Februari.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (25/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Pertengkaran mulut antara N dan H di meja makan memicu emosi pelaku, yang kemudian mengambil kayu dari pot bunga di luar rumah.
Pelaku kembali masuk dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Serangan berulang kali dilakukannya ke kepala dan muka korban.
Setelah memastikan istrinya meninggal dunia, pelaku membungkus jasad korban dengan kain sarung dan karung goni dengan niat membuangnya. Karena tidak kuat membawa jasad tersebut, pelaku memotong paha kiri dan kanan korban, lalu menanamnya di Jalan Kampung Bulang.
Bagian tubuh korban lainnya dimasukkan ke dalam karung goni dan disimpan di gudang rumah pelaku.
"Intinya, pelaku N merasa sakit dengan korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah," ungkap Kombes Indra.
AKP Wamilik Mabel, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, menambahkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu malam, sekitar tiga jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Pelaku berusaha melarikan diri dari Tanjungpinang ke Bintan dengan sepeda motor.
"Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku," ujar AKP Wamilik.
Tersangka N kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. N diketahui baru bebas dari penjara pada Agustus 2025 atas kasus pembunuhan terhadap Supartini pada tahun 2017, dengan hukuman 15 tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow