Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Produk AS Tetap Berlaku dalam Perjanjian Dagang Terbaru

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan klarifikasi terkait aturan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) menyusul kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART). Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan, khususnya untuk kategori produk makanan dan minuman yang masuk ke pasar domestik.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan bagi konsumen di Indonesia. Untuk produk yang mengandung bahan non-halal, produsen wajib mencantumkan keterangan yang jelas pada kemasan. Kebijakan ini juga mencakup produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur yang harus memenuhi standar mutu serta keamanan sesuai kaidah yang berlaku di Tanah Air.

"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal," ujar Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Guna memperlancar arus perdagangan tanpa mengabaikan aspek syariat, Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA). Melalui skema ini, label halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat dapat diakui keabsahannya saat produk tersebut tiba di Indonesia.

Haryo menambahkan bahwa efisiensi ini sangat diperlukan mengingat tingginya permintaan pasar lokal terhadap produk konsumsi berkualitas tinggi dari AS, seperti daging. Hal ini didukung dengan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal Negeri Paman Sam tersebut tanpa menambah batasan administratif yang berlebihan.

Detail Kesepakatan Prabowo-Trump

Isu mengenai pelonggaran aturan halal ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani dokumen ART di Washington pada Kamis (20/2) pagi waktu setempat. Dokumen tersebut mencakup lampiran teknis yang dibahas lebih lanjut di kantor United States Trade Representative (USTR).

Dalam dokumen 'Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade' Annex III Article 2.9, terdapat poin yang mengatur fasilitasi ekspor untuk produk tertentu.

Ringkasan Poin Aturan Sertifikasi Halal dalam Dokumen ART Annex III

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow