Penerima Beasiswa LPDP Diminta Jaga Komitmen Kebangsaan

Smallest Font
Largest Font

Polemik mengenai kewarganegaraan anak seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menuai sorotan. Unggahan video di media sosial yang menyatakan preferensi status WNA (Warga Negara Asing) untuk anaknya memicu perdebatan di kalangan warganet.

Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, menyoroti pentingnya komitmen kebangsaan bagi penerima beasiswa LPDP. Ia menekankan bahwa beasiswa yang didanai oleh negara ini seharusnya mendorong penerimanya untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa.

Yanuar Nugroho, dari Centre for Innovation Policy and Governance, menekankan bahwa LPDP adalah investasi jangka panjang untuk peningkatan kualitas hidup. Ia mengingatkan agar sentimen terhadap polemik ini tidak mengorbankan investasi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan SDM.

Sorotan terhadap kasus ini bukan hanya tentang aspek administratif, tetapi juga mengenai etika, nasionalisme, dan wawasan kebangsaan. Beasiswa LPDP dianggap sebagai instrumen kebijakan publik untuk membangun SDM strategis.

Timboel Siregar dari BPJS Watch menyatakan LPDP adalah instrumen negara untuk meningkatkan kualitas SDM agar dapat memberikan nilai tambah bagi industri dan masyarakat.

Susanto menambahkan, penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan. Dana yang berasal dari rakyat seharusnya menjadi sarana meningkatkan kualitas SDM dan berkontribusi pada pembangunan bangsa.

“Jika pendidikan dibiayai negara melalui LPDP, ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan sekadar memanfaatkan fasilitas publik. Bukan soal masa kontribusi berakhir, tapi soal etika berbangsa dan bernegara. Hemat saya, ini sangat prinsip,” kata Susanto.

Alumnus LPDP, Enta Fadila Tapisa (28), mengajak masyarakat untuk memisahkan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah dengan rasa nasionalisme terhadap Indonesia. ”Walaupun negara memiliki plus minus, kita mesti memisahkan mana Indonesia sebagai negara dan mana pihak yang membuat kecewa. Kalau kebijakan yang membuat kita kecewa, tidak perlu membawa nama Indonesia,” ucap Enta, menukil Kompas.

Calon penerima, penerima, dan alumni LPDP wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga wajib menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, seperti tertuang dalam Pedoman Umum LPDP Januari 2026.

Alumni LPDP wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah lulus dan berkontribusi minimal dua kali masa studi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed