Polemik Alumni LPDP di Inggris: Pernyataan Kontroversial dan Evaluasi Kewajiban Pengabdian
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan respons tegas terkait kegaduhan yang melibatkan salah satu alumninya, DS, yang menetap di Inggris. Polemik ini bermula dari unggahan video melalui akun Instagram @sasetyaningtyas yang menunjukkan dokumen resmi perpindahan kewarganegaraan anak keduanya menjadi warga negara Inggris, dibarengi pernyataan kontroversial mengenai identitas kewarganegaraan.
Pihak LPDP sangat menyayangkan tindakan DS karena dinilai bertentangan dengan nilai integritas dan etika profesionalisme sebagai mantan penerima beasiswa negara. Meski demikian, hasil penelusuran administrasi menunjukkan bahwa DS, yang lulus S2 pada Agustus 2017, telah menuntaskan seluruh masa pengabdian wajibnya di Indonesia. Secara hukum, DS sudah tidak memiliki perikatan aktif dengan pihak penyedia beasiswa.
Fokus pengawasan kini beralih kepada suami DS yang berinisial AP. Pihak LPDP sedang melakukan pendalaman internal karena AP, yang juga tercatat sebagai penerima beasiswa, diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi di Tanah Air dan masih tinggal di Inggris. LPDP telah melayangkan panggilan klarifikasi dan menegaskan adanya sanksi finansial yang berat.
| Subjek | Status Kelulusan | Status Pengabdian | Potensi Sanksi |
|---|---|---|---|
| DS (Alumni S2) | Agustus 2017 | Selesai (Tuntas) | Tidak ada perikatan hukum |
| AP (Suami DS) | Masih di Inggris | Belum Selesai (Dugaan) | Pengembalian dana beasiswa penuh |
Menyikapi gelombang kecaman publik, DS telah merilis permintaan maaf secara terbuka di media sosial. Ia berdalih bahwa pernyataan tersebut merupakan luapan rasa frustrasi pribadi yang tidak bijak dalam pemilihan kata. DS mengakui bahwa pernyataannya dapat dianggap merendahkan identitas WNI dan menyatakan siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, sembari menegaskan tetap mencintai Indonesia.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban untuk mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1). LPDP memastikan akan terus memantau setiap pelanggaran terhadap kontrak pengabdian guna menjaga akuntabilitas penggunaan dana negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow