Pemerintah Siapkan Skema Khusus Pelabuhan untuk Angkutan Lebaran 2026
Antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan kendaraan pada periode Angkutan Lebaran 2026, pemerintah menyiapkan skema khusus pembagian pelabuhan penyeberangan. Pengaturan ini akan dilakukan berdasarkan golongan dan sumbu kendaraan, dengan tujuan agar arus mudik dan balik tetap terkendali.
Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menyusun kebijakan ini. Pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, serta lintasan Ketapang–Gilimanuk menjadi sasaran skema ini.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, pembagian pelabuhan dilakukan untuk memecah kepadatan dan mencegah penumpukan kendaraan di satu titik. "Kami memprediksi akan ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan maka dari itu perlu adanya pengaturan. Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin, 2 Maret.
Aan menjelaskan, pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.
Kendaraan penumpang seperti pejalan kaki, sepeda, dan kendaraan golongan II hingga VIa diprioritaskan melalui Merak–Bakauheni pada periode pra-mudik dan puncak arus mudik, lanjut Aan. Sementara itu, kendaraan barang dengan sumbu lebih besar akan diarahkan ke pelabuhan alternatif seperti Ciwandan, BBJ Bojonegara, maupun trayek laut melalui Pelabuhan Panjang dan Krakatau Bandar Samudera.
Saat arus balik, skema serupa juga akan diterapkan, baik untuk tujuan Sumatera maupun Jawa. Kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih yang masih beroperasi selama masa pembatasan akan diarahkan ke buffer zone yang telah disiapkan, termasuk di rest area ruas tol Lampung dan Banten.
Pengaturan juga diberlakukan di lintasan Jawa–Bali, terutama di Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk. Penyeberangan pada periode 13 hingga 29 Maret 2026 akan memprioritaskan kendaraan penumpang, sementara kendaraan barang golongan besar akan dibatasi dan dialihkan ke dermaga atau trayek alternatif seperti Tanjung Wangi–Gilimas dan Jangkar–Lembar.
Aan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama. "Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak–Bakauheni maupun Ketapang–Gilimanuk. Kami imbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow