Pembunuh WNA Spanyol di Lombok Divonis 18 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Suhaeli dan Heri. Mereka terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Maria Matilda Munoz Cazorla, seorang warga negara asing asal Spanyol.

Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu, 25 Februari. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 459junctoPasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana.

"Bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Matilda Munoz Cazorla," ujarnya.

Pertimbangan majelis hakim didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, dan barang bukti yang diajukan.

Unsur pidana pembunuhan berencana terpenuhi karena adanya niat awal untuk mencuri barang berharga milik korban. Maria Matilda ditemukan tewas terkubur di pesisir pantai Senggigi, Lombok Barat, sekitar satu bulan setelah dibunuh pada awal Juli 2025.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap kedua pelaku. Penangkapan dilakukan setelah melacak telepon seluler korban yang digadai di wilayah Lombok Barat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed