Kerja Dua Bulan: Apakah Langsung Dapat THR? Ini Faktanya!

Smallest Font
Largest Font

Menjelang hari raya, pertanyaan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik hangat, terutama bagi karyawan baru. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Jika baru bekerja 2 bulan, apakah sudah berhak mendapatkan THR?" Mari kita telaah bersama berdasarkan aturan yang berlaku.

Ilustrasi pembagian THR kepada karyawan
Pembagian THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Menurut standar umum, THR adalah hak seluruh pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bagaimana Jika Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun?

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah:

(Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah

Artinya, jika Anda bekerja selama 2 bulan, perhitungan THR Anda adalah (2/12) dikalikan dengan satu bulan upah Anda.

Apakah Ada Syarat Tambahan?

Tidak ada syarat tambahan selain masa kerja minimal 1 bulan. Status karyawan (tetap atau kontrak) tidak mempengaruhi hak atas THR, selama memenuhi syarat masa kerja.

Pekerja mendiskusikan hak-hak mereka
Penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka, termasuk hak atas THR.

Penting diperhatikan:

  • THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Jika perusahaan terlambat membayar THR, ada sanksi yang bisa dikenakan.
  • Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah upah kotor (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar THR?

Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan. Pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Ilustrasi buku hukum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan melindungi hak-hak pekerja, termasuk hak atas THR.

Lantas, Apa yang Harus Dilakukan Jika Baru Kerja 2 Bulan?

Berdasarkan penjelasan di atas, jika Anda sudah bekerja selama 2 bulan, Anda berhak mendapatkan THR. Pastikan Anda menanyakan kepada pihak HRD perusahaan mengenai mekanisme pembayarannya. Jika ada kendala atau ketidaksesuaian, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan serikat pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan.

Jadi, Sudah Pantas Menuntut THR?

Jika masa kerja Anda sudah memenuhi syarat minimal, yaitu 1 bulan, maka Anda berhak mendapatkan THR sesuai perhitungan proporsional. Jangan ragu untuk memperjuangkan hak Anda sebagai pekerja. Namun, selalu lakukan komunikasi dengan baik dan profesional dengan pihak perusahaan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow