KPK Temukan Safe House Lain Terkait Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap keberadaan rumah aman (safe house) yang diduga digunakan oleh para tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi ini saat mengumumkan penetapan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka. Budiman menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Penyidik menduga bahwa Budiman sempat memerintahkan pegawainya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan safe house yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Asep menjelaskan bahwa para oknum DJBC menyewa beberapa apartemen di Jakarta Pusat yang digunakan sebagai safe house. Apartemen-apartemen ini digunakan untuk menyembunyikan barang-barang hasil kejahatan.
Banyaknya safe house yang disewa bertujuan untuk operasional, agar mereka dapat berpindah-pindah dan tidak mudah terdeteksi, ujar Asep.
Apartemen di Jakarta Pusat tersebut disewa oleh Salisa sejak pertengahan 2024 atas arahan Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC (Kasubdit Intel P2 DJBC).
KPK menduga uang yang disimpan di safe house berasal dari urusan importasi hingga cukai. Penyidik telah mendatangi dan menggeledah beberapa safe house, menemukan barang bukti berupa uang dan lainnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa total sudah ada empat lokasi safe house yang ditemukan. Lokasi tersebut berada di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan. Di Tangerang Selatan, ditemukan uang sebesar Rp5 miliar dalam lima koper.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC setelah melakukan OTT pada 4 Februari. Salah satu tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri, dan Dedy Kurniawan.
Kasus ini diduga berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Budiman Bayu Prasojo (BBP) kemudian diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang setelah penangkapan di kantor pusat DJBC pada Kamis, 26 Februari. Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Budiman Bayu disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow