Kemenkumham Ingatkan Ancaman Hak Cipta dari Nobar Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa penyiaran atau streaming tanpa izin serta nonton bareng (nobar) ilegal merupakan ancaman serius terhadap hak cipta film.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa praktik penyiaran ilegal dan nobar film tanpa lisensi resmi masih sering terjadi di berbagai ruang publik, baik daring maupun luring.

Hermansyah menjelaskan bahwa pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi di tempat seperti kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk dalam kategori pertunjukan publik yang wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Hal ini disampaikan Hermansyah sebagaimana dilansir ANTARA, Kamis, 26 Februari.

Menurutnya, kegiatan tanpa izin tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan film di ruang publik harus menghormati hak ekonomi para kreator.

Walaupun platform digital mempermudah akses film secara legal untuk konsumsi pribadi, penggunaan akun pribadi untuk kepentingan komersial atau ditonton bersama dalam skala publik tidak termasuk dalam lisensi individu.

Hermansyah menjelaskan bahwa film merupakan karya kolektif yang melibatkan banyak pihak, termasuk penulis skenario, sutradara, komposer, pemeran, dan kru produksi. Ia menegaskan, "Streamingtanpa izin atau pemutaran tanpa lisensi berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang dijamin oleh undang-undang.”

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa karya sinematografi termasuk objek pelindungan hak cipta sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak ekonomi atas film mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, serta menayangkan karya kepada publik. Setiap penggunaan di luar lisensi yang diberikan, termasuk untuk kepentingan usaha, wajib memperoleh persetujuan dari pemegang hak atau distributor resmi.

Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, Agung menyebutkan bahwa siaran ilegal dan nobar tanpa izin juga berdampak pada keberlanjutan industri perfilman nasional.

Agung menambahkan, "Pendapatan dari distribusi resmi merupakan sumber utama pembiayaan produksi film berikutnya serta penghidupan bagi para pekerja kreatif di balik layar.”

Untuk menghindari pelanggaran, penyelenggara kegiatan pemutaran film di ruang publik disarankan untuk menghubungi rumah produksi, distributor resmi, atau pemegang hak cipta guna memperoleh lisensi tertulis. Perjanjian lisensi memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar sah pemanfaatan karya.

Agung menyampaikan bahwa peningkatan literasi hukum di bidang hak cipta menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran serupa. Kesadaran untuk menggunakan platform resmi dan memperoleh izin pemutaran film merupakan bentuk dukungan terhadap industri kreatif nasional.

Menghormati hak cipta tidak hanya berarti mematuhi peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan para kreator film memperoleh imbalan yang adil atas karya yang dinikmati publik. Agung mengungkapkan, "Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem perfilman Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan."

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed