Jelang Ramadan 2026, Kapolda Riau Terbitkan Maklumat Larangan Konvoi dan Petasan

Smallest Font
Largest Font

Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah preventif guna menjamin kekhusyukan umat Muslim dalam menjalani ibadah puasa tahun ini. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, secara resmi merilis maklumat imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menyambut Ramadan 2026 pada Minggu (22/2/2026).

Dalam maklumat tersebut, Irjen Herry menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang kondusif agar Ramadan dapat menjadi momentum memperkuat spiritualitas dan persaudaraan. Ia mendorong masyarakat untuk fokus pada peningkatan kualitas ibadah seperti sholat, puasa, dan tadarus Al-Qur'an.

Aspek keselamatan jalan raya menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kapolda secara tegas melarang segala bentuk konvoi kendaraan bermotor serta balapan liar yang kerap terjadi pada waktu subuh maupun menjelang berbuka puasa. Tindakan tersebut dinilai membahayakan nyawa dan melanggar Pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain ketertiban jalan, Polda Riau juga mengincar penggunaan bahan peledak ringan atau petasan yang dinilai mengganggu ketenangan warga. Pelanggar aturan ini diancam dengan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Penggunaan petasan bukan hanya mengganggu kekhusyukan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1," tegas Irjen Herry Heryawan.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat menjauhi penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras serta narkotika. Kerukunan antarwarga turut menjadi poin utama guna mencegah terjadinya tawuran atau perselisihan kelompok yang dipicu masalah sepele.

Daftar Larangan dan Landasan Hukum Maklumat Kapolda Riau 2026

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow