Buntut Viral 'Anak Jangan WNI', LPDP Panggil Suami DS Terkait Dugaan Tunggakan Pengabdian
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi melayangkan panggilan klarifikasi kepada seorang alumni berinisial AP. Langkah ini diambil setelah AP, yang merupakan suami dari perempuan berinisial DS, menjadi sorotan publik menyusul unggahan video kontroversial terkait perpindahan kewarganegaraan anak mereka di Inggris.
Pihak LPDP mensinyalir bahwa AP belum menuntaskan kewajiban kontribusinya di tanah air pasca menyelesaikan studi dengan pembiayaan negara. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1).
"Saudara AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. LPDP saat ini melakukan pendalaman internal dan tengah memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi," tulis manajemen LPDP melalui akun Instagram resmi @lpdp_ri pada Jumat (20/2/2026).
Lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut menegaskan akan bersikap adil dan tegas. Jika terbukti melanggar ketentuan pengabdian, AP terancam sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterimanya.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @sasetyaningtyas (DS) mengunggah video penerimaan paspor Inggris untuk anak keduanya. Dalam unggahan tersebut, ia menyatakan keinginan agar anak-anaknya tidak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan lebih memilih paspor asing yang dianggapnya lebih kuat.
Menanggapi polemik tersebut, LPDP memberikan penjelasan mengenai status hukum DS. Berbeda dengan suaminya, DS dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban kontraknya dengan negara.
| Keterangan | Detail Informasi |
|---|---|
| Pendidikan | Studi S2 (Magister) |
| Tanggal Kelulusan | 31 Agustus 2017 |
| Durasi Kewajiban Pengabdian | 5 Tahun (2n+1) |
| Status Saat Ini | Selesai Masa Pengabdian (Tidak ada perikatan hukum) |
Meski DS sudah tidak memiliki keterikatan hukum, LPDP sangat menyayangkan narasi yang dibangun di media sosial. Tindakan tersebut dinilai tidak selaras dengan nilai integritas dan etika yang ditanamkan kepada para awardee.
"LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar lebih bijak bersosial media dan memahamkan kembali bahwa penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," pungkas pernyataan resmi lembaga tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow