KPK Tetapkan Kepala Seksi Bea Cukai Tersangka Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), sebagai tersangka baru. Kasus ini terkait dugaan gratifikasi dalam importasi barang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penangkapan di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan BBPsebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari.
Sejak November 2024, Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir.
Dalam aksinya, dia bekerja sama dengan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang.
Asep menjelaskan bahwa Salisa Asmoaji, seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, bertindak sebagai pengelola uang. “Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS,” ungkapnya.
Salisa juga diperintahkan oleh Budiman Bayu untuk membersihkan safe house tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.
Salisa kemudian memindahkan uang tersebut dalam lima koper, yang kemudian ditemukan penyidik saat penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa BBP dan SIS secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” tegas Asep.
KPK menahan Budiman Bayu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Setelah pemeriksaan, Budiman Bayu memilih untuk tidak memberikan pernyataan dan bergegas masuk ke mobil tahanan sambil menutupi wajahnya.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow