KPK Telusuri Produsen Rokok Penyuap Bea Cukai di Jawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami asal produsen rokok yang diduga melakukan suap kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tujuannya, untuk mengakali cukai rokok.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, indikasi awal menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan rokok tersebut berlokasi di Pulau Jawa. "Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 2 Maret, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih detail mengenai nama-nama perusahaan yang terlibat. KPK berencana mengonfirmasi temuan ini kepada para tersangka dan saksi yang akan dipanggil.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka terkait pengurusan cukai beberapa barang, termasuk rokok. "Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada," kata Asep Guntur Rahayu.
Modus yang diduga dilakukan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Pita cukai ini kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. “Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” imbuhnya.
KPK menduga, praktik ini terjadi karena adanya perbedaan tarif cukai antara rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan yang dibuat secara manual.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, tersangka lain meliputi Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Kasus ini diduga bermula pada Oktober 2025, saat para tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Selanjutnya, Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Ia ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha produk bercukai dan importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow