KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Gratifikasi

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Budiman Bayu Prasojo, seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terkait dugaan kasus gratifikasi. Penangkapan dilakukan di kantor yang bersangkutan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya. "KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP," kata Budi Prasetyo, Kamis, 26 Februari.

Menurutnya, Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta, kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00.

Penetapan tersangka BPP didasari pemeriksaan sejumlah tersangka lain dan pihak-pihak terkait, serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satu temuan yang memperkuat penetapan tersangka adalah uang Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

"Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Budiman Bayu telah diperiksa pada Senin, 23 Februari, terkait kewenangannya di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC. DitP2 DJBC memiliki tugas pengawasan, intelijen, serta operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, termasuk menghalau barang ilegal.

KPK sebelumnya telah mengumumkan enam tersangka terkait suap dan gratifikasi importasi barang di DJBC setelah OTT pada 4 Februari lalu. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, tersangka lain termasuk Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT BR).

Kasus ini diduga bermula dari pemufakatan jahat pada Oktober 2025 antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur jalur importasi barang. Pemufakatan ini didasari Peraturan Menteri Keuangan terkait jalur hijau (tanpa pemeriksaan) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).

Orlando kemudian memerintahkan penyesuaian parameter jalur merah, yang mengakibatkan barang PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik dan barang ilegal dapat masuk tanpa pengecekan. KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam OTT, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, dan jam tangan mewah.

Selain itu, ditemukan juga Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dalam lima koper di safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed