Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi Nunukan terkait Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di lima instansi pemerintah Kabupaten Nunukan. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Andi Sugandi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama dua hari, sejak Kamis hingga Jumat, 26–27 Februari, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.
Menurut Andi, penggeledahan tersebut menyasar kantor-kantor strategis yang berhubungan dengan perizinan serta pengelolaan sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.
Andi menambahkan, kegiatan ini adalah kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya di lima kantor dinas tingkat Provinsi Kaltara.
Adapun lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik. Dokumen-dokumen ini diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait berdasarkan hasil pengembangan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sesuai tahapan penyidikan. Penyidik hingga kini masih mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi hukum perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Andi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow