KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Budi Karya Sumadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi menjemput paksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan ini terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melihat kebutuhan penyidik terkait langkah selanjutnya. Hal ini disampaikan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret.
Ketidakhadiran Budi Karya Sumadi dalam pemeriksaan disebabkan alasan sakit. Budi Prasetyo menjelaskan, "Ada konfirmasi dari saksi. Konfirmasi resmi tentunya dari saksi menjawab atas panggilan atau penjadwalan ulang dari penyidik."
Seharusnya, pemeriksaan Budi Karya dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari. Namun, pemeriksaan terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta DJKA Kemenhub wilayah Jawa Timur batal karena Budi Karya memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik sebenarnya menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Rabu, 25 Februari, namun kembali ditunda hingga Senin, 2 Maret.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Budi Karya sempat disebut bertemu dengan Bupati Pati Sudewo saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024.
Selain itu, mantan menteri tersebut juga diduga menerima aliran dana korupsi dalam kasus tersebut. Salah satu indikasi yang muncul dalam pemberitaan adalah penyewaan helikopter untuk Budi Karya saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.
KPK telah memeriksa Budi Karya sebagai saksi pada Juli 2023 terkait dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022. Kasus ini juga menyeret Harno Trimadi, mantan Direktur DJKA, serta pihak lainnya.
Sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta DJKA Kemenhub wilayah Jawa Timur. Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR periode 2020-2024, telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga berjanji akan mengusut tuntas keterlibatan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 yang diduga menerima aliran dana. Salah satu nama yang disebut dalam persidangan adalah Lasarus, Ketua Komisi V DPR saat itu, yang diduga menerima *fee* proyek sebesar 10 persen.
Selain Lasarus, beberapa anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dari berbagai fraksi juga diduga ikut menikmati aliran dana tersebut, di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, hingga Sadarestuwati.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow