KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kementan Terus Berjalan di Tengah Gugatan Praperadilan

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak dihentikan.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) serta Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Para penggugat menuding adanya pembiaran atau mangkraknya penyelidikan pada tiga klaster kasus di kementerian tersebut.

"Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut," ujar Budi Prasetyo pada Jumat (20/2/2026). Ia menambahkan bahwa KPK menghormati langkah hukum masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik dan tengah menyiapkan jawaban resmi melalui Biro Hukum untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 ini telah digelar. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan landasan Pasal 158 huruf e KUHAP baru. Aturan tersebut memberikan kewenangan bagi Pengadilan Negeri untuk menguji penundaan penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum tanpa alasan sah.

Daftar Klaster Dugaan Korupsi Kementan 2020-2022 yang Digugat
Klaster KasusDetail Dugaan Kerugian / Temuan
Vaksin PMKDugaan kelebihan bayar senilai Rp 75,7 miliar berdasarkan temuan BPK RI.
Eartag TernakPengadaan penanda ternak berbasis secure QR code.
Pengadaan SapiProgram pengadaan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Boyamin menyoroti khusus pada kasus vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Menurutnya, disposisi untuk penyelidikan sudah dikeluarkan pimpinan KPK sejak 2021 setelah laporan masuk pada 2020. Namun, hingga saat ini pihak pemohon menilai belum ada progres signifikan maupun penetapan tersangka yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed