KPK Duga Ada Upaya Hilangkan Bukti Suap Bea Cukai

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya usaha untuk menyembunyikan barang bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan hal ini ketika ditanya tentang pemindahan uang dari sebuah rumah aman (safe house) di Jakarta Pusat ke Ciputat, Tangerang Selatan.

Perintah tersebut diduga diberikan oleh Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, kepada Salisa Asmoaji, seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.

Budiman Bayu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus di DJBC, sementara Salisa masih berstatus saksi.

Asep menjelaskan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari, bahwa ada indikasi kuat upaya penghilangan barang bukti dengan memindahkannya. "Memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu, kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang, ini sudah dimusnahkan mungkin kalau berupa dokumen," kata Asep.

"Tapi ini karena uang akhirnya dipindah. Dipindah dari satu tempat ke tempat lainnya," sambungnya.

Penyidik akan mendalami lebih lanjut perintah pemindahan uang dari safe house di Jakarta Pusat ke Ciputat, Tangerang Selatan.

Asep menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami apakah ada perintah berjenjang terkait pemindahan tersebut. "Apakah ada perintah, ini memang sedang kita dalami gitu, ya, ini juga kan secara berjenjang gitu ya (perintah memindahkannya, red)," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari. Salah satunya adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.

Selain Rizal, lima tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR); Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT BR.

Kasus ini diduga berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

Penangkapan Budiman dilakukan di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari. Ia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed