Berkas Gubernur Riau Nonaktif Dilimpahkan ke Kejaksaan

Smallest Font
Largest Font

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 2 Maret.

Selain Abdul Wahid, berkas tersangka lain juga dilimpahkan. Mereka adalah M. Arief Setiawan, selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, serta Dani M Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan lebih lanjut, ujar Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025. Ketiganya sempat ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Diduga, ada kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen yang dibahas di sebuah kafe di Pekanbaru. Pembahasan tersebut melibatkan Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dan enam UPT.

Ferry kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief dan representatif Abdul Wahid. Arief kemudian meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar, dengan ancaman pencopotan bagi Kepala UPT yang tidak menyetor.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed