KPK Dalami Dugaan Fee Proyek Maidi Wali Kota Madiun

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan fee proyek yang melibatkan Maidi, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR yang diperuntukkan bagi Wali Kota, dengan kisaran antara 4 hingga 10 persen.

Adapun enam saksi yang diperiksa, yakni Dwi Setyo Nugroho (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Madiun), Agus Tri Sukamto (Kepala Bidang Bina Marga), dan Guntur Yan Putranto (ASN pada Dinas PUPR sekaligus Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan).

Selain itu, Hesti Setyorini (Kepala Bidang Cipta Karya), Riski Septiyanto (Kepala Tim Kerja PBG Bidang Cipta Karya), dan Seno Bayu Murti (Kepala Tim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya) juga turut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Kota Madiun.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta yang juga orang kepercayaan Maidi) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Sumarno (Kepala DPMPTSP Kota Madiun) dan Sudandi (Kepala BKAD Kota Madiun). Dana tersebut diduga diminta dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Maidi diduga melakukan pemerasan terhadap yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait dengan pemberian izin akses jalan. Permintaan uang ini diduga disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.

Yayasan tersebut kemudian menindaklanjuti permintaan ini dengan mentransfer uang ke rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan oleh Rochim Ruhdiyanto. KPK kemudian melakukan OTT pada hari yang sama, yakni 19 Januari.

KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.

Selanjutnya, KPK mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek ini, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed