Kapolri Pastikan Proses Hukum Oknum Brimob Bripda MS Transparan dan Akuntabel

Smallest Font
Largest Font

Kepolisian Republik Indonesia memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa berinisial AT di Kota Tual, Maluku, dilakukan secara terbuka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum intensif.

Penyelidikan kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut kini ditangani oleh Polres setempat dengan pendampingan langsung dari Polda Maluku. Jenderal Sigit menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi.

"Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan," ujar Kapolri saat ditemui di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).

Di sisi lain, Mabes Polri secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf dan dukacita mendalam kepada keluarga korban serta masyarakat luas. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda MS merupakan bentuk penyimpangan individu dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai institusi.

Berdasarkan keterangan resmi, Polri menjamin penegakan hukum terhadap personel yang terlibat akan dilakukan secara akuntabel. Institusi menyesalkan kejadian tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman setiap anggota kepolisian.

Status Penanganan Kasus Bripda MS
Aspek PenangananStatus Saat IniPelaksana
Proses HukumPenyelidikan & PendalamanPolres Tual & Polda Maluku
Sanksi InternalSidang Kode EtikDivisi Propam
Komitmen InstitusiTransparan & AkuntabelMabes Polri

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed