Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Bripda MS yang Diduga Aniaya Anak hingga Tewas
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob, Bripda MS. Insiden yang terjadi di Maluku tersebut mengakibatkan seorang anak di bawah umur berinisial AT (14) meninggal dunia.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil guna memberikan keadilan bagi keluarga korban. Ia juga menyampaikan rasa duka yang mendalam sekaligus kemarahan atas tindakan oknum yang dinilai telah mencoreng kehormatan institusi Brimob.
Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat, ujar Kapolri dalam keterangannya, Senin 23 Februari.
Sebagai langkah cepat penanganan disiplin, Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menjelaskan bahwa sebagian proses persidangan yang digelar sesuai ketentuan Propam ini dapat diakses oleh publik, sementara tahapan pendalaman fakta akan bersifat tertutup.
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara pidana. Upaya ini dilakukan melalui komunikasi langsung antara Kapolda Maluku dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi beserta tim Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima aduan warga mengenai dugaan pemukulan di area Tete Pancing.
Berdasarkan data kepolisian, Bripda MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan. Tak lama berselang, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi. Tersangka kemudian mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat agar pengendara melambat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga ia terjatuh dalam posisi telungkup.
| Tahapan Proses | Keterangan Detail |
|---|---|
| Status Tersangka | Bripda MS (Anggota Brimob) telah diamankan dan ditahan |
| Sanksi Internal | Sidang Kode Etik oleh Propam Polda Maluku |
| Koordinasi Hukum | Percepatan pemberkasan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku |
| Fasilitas Keluarga | Akses sidang melalui daring (Zoom) bagi keluarga korban |
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama. Respons cepat dilakukan pihak kepolisian dengan langsung menahan Bripda MS setelah keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut pertanggungjawaban hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow