DPR Minta Kasus ABK Fandi Ramadhan Ditangani Adil

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR RI meminta penanganan kasus Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati karena diduga terlibat penyelundupan 2 ton sabu, dilakukan secara adil berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selain itu, komisi yang membidangi masalah hukum ini berencana memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan yang transparan terkait perkara tersebut.

Hal itu merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi III DPR RI kembali menegaskan rekomendasi hasil rapat pada tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Sdr. Fandi Ramadhan. Tujuannya adalah agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komisi III DPR akan mengundang Penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan penjelasan terkait perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Batam.

Ia menambahkan, "Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Batam sesuai peraturan perundang-undangan."

Komisi III DPR juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, menyusul tudingannya bahwa DPR melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Habiburokhman menekankan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi teknis dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum (APH), tetapi menjalankan fungsi pengawasan agar hukum dapat berjalan dengan adil.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Sdr. Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed