Dana Suap Bea Cukai Diduga untuk Beli Mobil Operasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa hasil suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai diduga digunakan untuk keperluan operasional. Salah satunya adalah pembelian sejumlah mobil yang kemudian digunakan untuk mengangkut uang ke berbagai rumah aman atau safe house saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini saat menanggapi temuan BPKB kendaraan dalam koper berisi uang miliaran rupiah yang ditemukan saat penggeledahan safe house di Ciputat, Tangerang Selatan pada 13 Februari lalu.
Asep menjelaskan, "Uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. BPKB-nya ada. Jadi kelompok ini, ya, para oknum ini membuat (mempunyai) mobil operasional," dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari.
Asep menambahkan, mobil operasional itu juga digunakan sebagai tempat menyimpan uang untuk kebutuhan mendesak, sehingga tidak perlu mengambil uang dari safe house.
Jumlah mobil operasional tersebut tidak hanya satu unit dan saat ini sedang dalam penelusuran.
Salisa Asmoaji, seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, menggunakan mobil operasional itu untuk memindahkan uang dari safe house di kawasan Jakarta Pusat ke Ciputat, Tangerang Selatan. Pemindahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan OTT pada 4 Februari atas perintah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai setelah melakukan OTT pada 4 Februari. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, lima tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Kasus ini diduga berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow