Polisi Amankan Pasutri di Surabaya Terkait Dugaan Penganiayaan Balita dengan Makanan Kucing
Pihak kepolisian telah mengamankan pasangan suami istri, Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (26), atas dugaan tindakan keji terhadap keponakan mereka sendiri. Balita berinisial KRN (4) dilaporkan kerap dipaksa mengonsumsi makanan kucing hingga mengalami penyekapan di sebuah kamar kos di Surabaya.
Kasus ini mencuat pada Senin (23/2/2026) setelah ayah kandung korban, Dandi, mendatangi lokasi kejadian untuk mengambil barang milik putrinya. Berdasarkan informasi dari para tetangga kos, KRN sering diberi makanan kucing oleh pelaku saat anak tersebut meminta jajan. KRN pun mengonfirmasi bahwa dirinya sering dipaksa makan bersama hewan peliharaan milik pamannya tersebut.
Selain perlakuan tidak manusiawi terkait makanan, Dandi mengungkapkan fakta menyakitkan lainnya berdasarkan pengakuan sang anak. Ketika merasa lapar dan meminta makan kepada Sellyna, korban justru diperintahkan untuk memakan pasir dari wadah kotoran kucing. "Sampai anak saya itu makan pasir kotoran kucing. Saya nggak menyangka adik saya itu kayak iblis," ujar Dandi dengan nada geram.
Penderitaan KRN tidak berhenti pada malnutrisi ekstrem. Dandi membeberkan bahwa putrinya pernah mengalami penyiksaan fisik berupa penyekapan dengan tangan terikat dalam posisi terangkat selama empat hari berturut-turut. Aksi kejam ini baru berakhir setelah warga sekitar turun tangan memberikan pertolongan.
Untuk menutupi jejak kekerasan tersebut dari pendengaran tetangga, para pelaku diduga menyumpal mulut korban dengan kain setiap kali balita malang itu menangis. Saat ini, kedua pelaku telah didekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
| Inisial Pelaku | Usia | Hubungan dengan Korban |
|---|---|---|
| Ufa Fahrul Agusti | 30 Tahun | Paman |
| Sellyna Adika Wahyuni | 26 Tahun | Bibi (Istri Paman) |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow