BKSDA Lapor Polisi Soal Gajah Mati Tersetrum di Aceh Tengah

Smallest Font
Largest Font

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah melaporkan kematian seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) ke Polres Aceh Tengah. Gajah tersebut ditemukan mati di perkebunan warga Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, dan diduga akibat tersengat listrik.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa laporan polisi telah dibuat dan kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, BKSDA menerima laporan dari warga pada Sabtu, 21 Februari lalu, tentang penemuan gajah mati di sebuah perkebunan. Tim dari BKSDA, bersama dengan anggota Polsek Karang Ampar, segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Di lokasi, ditemukan seekor gajah betina berusia sekitar 20 tahun dalam keadaan mati. Diperkirakan, gajah tersebut telah mati sehari sebelum ditemukan. Belalai gajah didapati melekat pada kawat listrik tegangan tinggi yang masih aktif.

Tim medis BKSDA, bersama dengan personel dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, Polsek Karang Ampar, dan mitra, melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi.

Hasil nekropsi menunjukkan adanya luka bakar pada belalai gajah. Diagnosa awal mengindikasikan kematian disebabkan oleh sengatan arus listrik. Sampel organ vital juga diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah nekropsi, bangkai gajah dikuburkan di sekitar lokasi kejadian. BKSDA mengingatkan risiko pemasangan kawat beraliran listrik tegangan tinggi terhadap satwa liar dan keselamatan manusia.

Gajah sumatra adalah satwa dilindungi dengan status kritis (critically endangered) dalam daftar IUCN Red List of Threatened Species, yang berarti memiliki risiko tinggi punah di alam liar.

BKSDA mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian habitat dengan tidak merusak hutan, tidak menangkap, melukai, atau membunuh satwa dilindungi, serta tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakannya, baik dalam kondisi hidup maupun mati.

"Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ujang.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow