ASN Bengkulu Dilarang Menerima Gratifikasi THR
Pemerintah Kota Bengkulu melarang aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka. Larangan ini termasuk permintaan dana atau hadiah yang dikaitkan dengan tunjangan hari raya (THR).
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dalam keterangannya, Sabtu, menekankan bahwa ASN dan penyelenggara negara harus menjadi contoh dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Larangan tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026. Dalam surat edaran itu, ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Permintaan dana atau hadiah, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat atau perusahaan yang dikaitkan dengan THR atau sebutan lain, juga tidak diperbolehkan.
Dedy mengingatkan bahwa permintaan maupun penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.
Setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bengkulu.
Surat edaran tersebut juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau pimpinan perusahaan, asosiasi, serta masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi, suap, maupun uang pelicin kepada aparatur pemerintah.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang apabila ditemukan permintaan gratifikasi atau praktik pemerasan. Surat edaran ini disosialisasikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow