Gangguan Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta: Pemprov DKI Evaluasi Izin dan Ancam Sanksi Tegas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap operasional lapangan padel yang dikeluhkan mengganggu ketenangan warga di kawasan permukiman. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan evaluasi menyeluruh yang mencakup pemetaan lokasi hingga peninjauan ulang dokumen perizinan di seluruh wilayah Jakarta.
Langkah ini menyusul adanya laporan keberatan dari warga di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur terkait tingkat kebisingan aktivitas olahraga tersebut. Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan pada Minggu (22/2/2026) bahwa proses evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh fasilitas olahraga komersial mematuhi aturan peruntukan wilayah dan standar ketertiban umum.
Chico menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. "Bapak Gubernur menegaskan bahwa lapangan padel yang terbukti mengganggu ketertiban umum, tidak sesuai izin, atau tidak memperoleh persetujuan dari warga sekitar akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pembatasan operasional hingga pencabutan izin jika diperlukan," ujarnya.
Pengkajian dampak lingkungan ini didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pelaksanaannya, Pemprov akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memvalidasi standar kebisingan lingkungan.
Konflik terkait lapangan padel ini mencuat di beberapa titik. Di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, seorang warga bernama Naufal melaporkan gangguan kebisingan yang berujung pada proses mediasi, meski hasilnya dinilai belum memuaskan. Sementara di Pulomas, Jakarta Timur, persoalan serupa bahkan telah masuk ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow