Anggaran Makan Bergizi Gratis Dikritik, Pengamat Ungkap Pembahasan APBN
Polemik mengenai sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap menggerus anggaran pendidikan perlu ditelaah secara komprehensif. Hal ini meliputi desain kebijakan, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta proses legislasi di DPR.
Menurut pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menempatkan Program MBG dalam fungsi pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara konseptual. Alasannya, penerima manfaat utama program ini adalah anak sekolah, yang merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan nasional.
“Kalau sasaran program adalah peserta didik, maka secara logika kebijakan publik memang relevan apabila dikelompokkan dalam fungsi pendidikan. Anak yang sehat dan terpenuhi kebutuhan gizinya memiliki kesiapan belajar yang lebih baik. Itu bagian dari investasi pendidikan jangka panjang,” terang Trubus, Minggu 1 Maret.
Trubus menilai bahwa pemisahan tegas antara program MBG dan sektor pendidikan adalah cara berpikir yang sempit. Dalam pembangunan sumber daya manusia, intervensi gizi terhadap peserta didik merupakan bagian dari ekosistem pendidikan.
Trubus juga menekankan bahwa APBN 2026 merupakan hasil pembahasan eksekutif dan legislatif. Rancangan APBN dibahas di komisi terkait dan Badan Anggaran DPR, sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Pengesahan dilakukan secara aklamasi dan dipimpin oleh pimpinan DPR dari PDIP.
Anggaran tersebut kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, serta dirinci melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.
“Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, tidak ada catatan resmi berupa penolakan atau pendapat berbeda yang tercatat secara formal terhadap penempatan Program MBG dalam fungsi pendidikan. Tidak ada mekanisme pemungutan suara yang menunjukkan keberatan,” tutur Trubus.
Sebagai Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus mempertanyakan konsistensi pihak-pihak yang kini menggugat sumber pendanaan program tersebut. Ia berpendapat, forum pembahasan APBN adalah ruang yang tepat untuk menyampaikan keberatan.
“Kalau keberatan itu ada, seharusnya disampaikan pada saat pembahasan sebelum pengesahan. Dalam sistem ketatanegaraan kita, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah undang-undang. Artinya, ia merupakan produk politik kolektif yang mengikat semua pihak,” ujarnya.
Trubus menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik penting dalam demokrasi. Evaluasi terhadap efektivitas Program MBG, termasuk tata kelola dan pengawasan, adalah hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan agar perdebatan tidak menggunakan istilah provokatif yang menyesatkan.
“Menyebut kebijakan yang telah disahkan melalui undang-undang sebagai tindakan perampokan anggaran tentu memiliki implikasi serius. Itu seolah mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan DPR sendiri,” kata Trubus mengenai polemik anggaran MBG.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow