Polemik Alumni LPDP Pamer Anak WN Inggris, Komisi X DPR Desak Evaluasi Akuntabilitas Dana Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menjadi sorotan publik setelah unggahan seorang alumni berinisial DS viral di media sosial. Dalam video tersebut, DS memamerkan paspor Inggris milik anaknya dan menyatakan keengganannya agar sang anak memegang status Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini memicu reaksi keras terkait integritas penerima dana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, merespons fenomena tersebut dengan mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana LPDP. Ia menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa terikat kontrak hukum untuk memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Lalu Hadrian menyoroti bahwa fokus utama dari persoalan ini bukanlah sekadar pilihan kewarganegaraan anak, melainkan kepatuhan terhadap kontrak pengabdian. Berdasarkan data yang dihimpun, suami dari DS yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya dan masih menetap di Inggris.

"Pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil. Publik perlu diyakinkan bahwa ada konsekuensi jelas jika melanggar komitmen," ujar Politikus PKB tersebut pada Jumat (20/2/2026).

Pihak LPDP telah memberikan klarifikasi resmi terkait status DS. Lembaga tersebut menyatakan bahwa DS telah lulus jenjang S2 pada Agustus 2017 dan telah menyelesaikan masa pengabdian sesuai aturan. Dengan demikian, secara legal, DS tidak lagi memiliki perikatan kontrak dengan LPDP. Namun, pihak lembaga sangat menyayangkan pernyataan DS di media sosial yang dinilai tidak mencerminkan nilai etika dan profesionalisme sebagai alumni.

Terkait kewajiban pengabdian, LPDP menerapkan skema durasi kontribusi yang ketat bagi seluruh lulusannya guna memastikan dampak positif bagi negara. Berikut adalah rincian aturan masa pengabdian yang berlaku:

Ketentuan Masa Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed