Alumni LPDP yang Viral 'Enggan Anak Jadi WNI' Minta Maaf, Ini Penjelasan Resmi Lembaga
Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya, @sasetyaningtyas, pada Jumat (20/2/2026). Langkah ini diambil setelah unggahannya yang menyebut enggan sang anak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) memicu kecaman luas di ruang publik.
DS mengakui bahwa pernyataan "cukup saya WNI, anak jangan" tersebut merupakan kekeliruan yang dipicu oleh akumulasi rasa lelah, kecewa, dan frustrasi pribadi. Ia menyadari bahwa pemilihan kata tersebut tidak tepat karena dapat dianggap merendahkan identitas kebangsaan Indonesia.
"Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Saya memohon maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti atas kegaduhan yang terjadi," ungkap DS dalam unggahan klarifikasinya.
Pihak LPDP menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh alumninya tersebut. Lembaga menilai tindakan DS tidak selaras dengan nilai-nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada setiap awardee. Meskipun demikian, LPDP mengonfirmasi bahwa DS secara administratif telah memenuhi kewajibannya kepada negara.
Berdasarkan data internal, DS tercatat sebagai lulusan program magister (S2) pada 31 Agustus 2017. Ia telah menuntaskan masa pengabdian sesuai durasi yang ditentukan, sehingga secara hukum sudah tidak memiliki perikatan lagi dengan LPDP. Namun, lembaga tetap berkomunikasi dengan DS untuk mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial.
| Kategori Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Status DS | Alumni (Lulus 31 Agustus 2017) |
| Masa Pengabdian DS | Telah tuntas sesuai ketentuan |
| Rumus Kewajiban Umum | 2 kali masa studi + 1 tahun |
| Ketentuan Suami DS | Diduga belum menuntaskan kontribusi |
| Lokasi Saat Ini | Inggris |
Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah pada suami DS yang berstatus sebagai sesama penerima beasiswa LPDP. Ia diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi di tanah air. Sesuai aturan, alumni wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk program studi dua tahun, total masa pengabdian yang harus dijalani adalah lima tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow