Buntut Viral 'Anak Bukan WNI', Alumni LPDP Inisial AP Diperiksa Terkait Kewajiban Pengabdian
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang alumni berinisial AP. Langkah ini diambil guna mendalami dugaan pelanggaran kewajiban kontribusi atau masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Meski mencuat ke publik bersamaan dengan viralnya pernyataan sang istri, DS, mengenai kewarganegaraan anak mereka di Inggris, LPDP menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap AP berfokus pada pemenuhan kontrak beasiswa. Sesuai ketentuan, setiap penerima beasiswa wajib mengabdi di tanah air selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1).
Pihak LPDP melalui pernyataan resminya pada Sabtu (21/2/2026) mengungkapkan bahwa proses pemanggilan untuk klarifikasi telah dilakukan. Jika dalam proses pendalaman terbukti terjadi pelanggaran komitmen, AP terancam sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
| Aspek Aturan | Keterangan |
|---|---|
| Masa Pengabdian | 2 x Masa Studi + 1 Tahun di Indonesia |
| Status DS (Istri) | Telah menyelesaikan kewajiban kontribusi |
| Status AP (Suami) | Dalam proses pemeriksaan internal |
| Sanksi Terberat | Pengembalian seluruh dana beasiswa ke negara |
"LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tulis keterangan resmi LPDP dalam akun media sosialnya. Lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan ini juga berkomitmen menjaga integritas dan menegakkan aturan secara adil bagi seluruh awardee.
Persoalan ini turut memantik reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kontrak LPDP. Ia menekankan bahwa dana beasiswa tersebut bersumber dari uang publik yang harus dipertanggungjawabkan melalui pengabdian nyata kepada rakyat.
Hadrian menilai polemik ini bukan sekadar urusan pilihan kewarganegaraan anak, melainkan kepatuhan terhadap kontrak hukum. Menurutnya, pemerintah perlu bertindak tegas agar sistem penegakan kontrak berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @sasetyaningtyas milik DS yang memperlihatkan dokumen resmi Home Office Inggris. Dalam video tersebut, ia menyatakan keberhasilan mengupayakan kewarganegaraan asing bagi anaknya dengan alasan kekuatan paspor, yang kemudian memicu diskusi luas mengenai tanggung jawab moral alumni beasiswa negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow