Bandar Narkoba DPO Ditangkap di Sumut Saat Hendak ke Malaysia
Jakarta - Erwin alias Koko Erwin, seorang terduga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah diamankan Bareskrim Polri setelah penangkapannya di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan saat ia berupaya menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2).
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Koko Erwin telah berada di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (27/2).
Koko Erwin menjadi buronan karena diduga terlibat dalam kasus narkoba dan memberikan suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam video yang diterima ANTARA, terlihat Erwin yang mengenakan baju abu-abu muda, berjalan pincang dan menggunakan kursi roda saat digiring petugas. Tangannya terikat cable ties dan ia tampak diam selama proses tersebut.
Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa petugas terpaksa melepaskan tembakan karena Erwin melakukan perlawanan saat penangkapan dan berupaya melarikan diri.
Kombes Pol. Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sebelumnya menyatakan bahwa selain Erwin, petugas juga menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia.
Kevin menambahkan, A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K ditangkap bersama Erwin di Tanjung Balai. Terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri dengan membawa persiapan yang diperlukan. Saat ditangkap, ia sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil dibekuk petugas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow