Warga Kalideres Menolak Pembangunan Dua Krematorium
Penolakan terhadap rencana pembangunan dua krematorium di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, muncul dari warga setempat. Kehadiran bangunan tersebut dianggap dapat mengganggu aktivitas masyarakat karena wilayah yang sudah padat penduduk.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana turut menyoroti hal ini. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah mengatur lokasi pembangunan tempat pembakaran jenazah.
William menjelaskan pada Selasa, 24 Februari, bahwa Pasal 7 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemakaman mengatur bahwa lokasi krematorium tidak boleh berada di wilayah padat penduduk. Gubernur wajib mempertimbangkan hal ini dalam menetapkan lokasi.
Dua lokasi yang dipersoalkan berada di RW 06 Kelurahan Tegal Alur dekat Taman Kencana dan Kelurahan Kalideres dekat Sekolah Dian Harapan. Salah satu lokasinya dinilai berada di kawasan padat penduduk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta lebih cermat dalam memperhatikan tata ruang yang berlaku sebelum mengeluarkan izin pembangunan. Klasifikasi warna dalam peta rencana tata ruang seharusnya menjadi acuan.
"Nah, dalam tata ruang kita itu kan ada keterangan warna-warnanya. Warna kuning itu wilayah padat penduduk. Sementara, warna merah itu kantor pemerintahan. Warna ungu misalnya itu untuk daerah komersial," jelasnya.
William mempertanyakan urgensi pembangunan dua krematorium berdekatan di satu kecamatan. Menurutnya, lahan tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana lain yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Ia menambahkan, "Lagipula, buat apa kita sampai membangun 2 krematorium secara berdekatan. Padahal, tanahnya bisa digunakan untuk mendirikan sarana dan prasarana lainnya yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar."
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow