PPh Pasal 4 Ayat 2: Siapa Saja Wajib Bayar dan Berapa Persen?

Smallest Font
Largest Font

PPh Pasal 4 ayat 2, atau yang sering disebut sebagai pajak penghasilan final, adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu dan bersifat final. Artinya, pajak ini langsung dipotong saat penghasilan diterima dan tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Penting diperhatikan, kewajiban membayar PPh Pasal 4 ayat 2 ini tidak berlaku untuk semua orang. Secara umum, wajib pajak yang menerima penghasilan yang termasuk dalam kategori PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pihak yang wajib membayar pajak ini. Berikut beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2:

  • Sewa tanah dan/atau bangunan: Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Bunga deposito dan tabungan: Bunga yang diperoleh dari deposito, tabungan, dan diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
  • Hadiah undian: Penghasilan berupa hadiah dari undian.
  • Transaksi saham: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham di bursa efek.
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan: Penghasilan dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Jasa konstruksi: Penghasilan dari jasa konstruksi, baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
  • Penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu: Penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (UMKM).
Ilustrasi transaksi sewa tanah dan bangunan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2
Sewa tanah dan bangunan adalah salah satu objek PPh Pasal 4 ayat 2.

Berapa Persen Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2?

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 bervariasi, tergantung pada jenis penghasilannya. Berikut rinciannya:

  • Sewa tanah dan/atau bangunan: 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
  • Bunga deposito dan tabungan: 20% dari jumlah bruto bunga.
  • Hadiah undian: 25% dari jumlah bruto hadiah.
  • Transaksi saham: 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham.
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan: 2,5% dari nilai bruto pengalihan.
  • Jasa konstruksi: Tarif bervariasi tergantung kualifikasi usaha dan jenis jasa, mulai dari 1,75% hingga 4%.
  • Penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM): 0,5% dari peredaran bruto.
Diagram persentase tarif PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan jenis penghasilan
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2

Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2:

Contoh 1: Sewa Tanah dan Bangunan

Pak Budi menyewakan rumahnya dengan nilai sewa Rp50.000.000 per tahun. PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dibayar adalah:

10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000

Contoh 2: Bunga Deposito

Ibu Ani memiliki deposito dengan bunga Rp2.000.000. PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dibayar adalah:

20% x Rp2.000.000 = Rp400.000

Ilustrasi perhitungan pajak dengan kalkulator
Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 penting untuk memastikan Anda membayar pajak dengan benar.

Penting Diperhatikan: Kewajiban Pemotong dan Pelapor PPh Pasal 4 Ayat 2

Biasanya, pihak yang membayar penghasilan (penyewa, bank, penyelenggara undian, pembeli saham, pembeli tanah/bangunan, pengguna jasa konstruksi) wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 dari penghasilan yang dibayarkan. Kemudian, pihak tersebut wajib menyetor dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 yang telah dipotong ke kantor pajak.

Namun, dalam beberapa kasus, penerima penghasilan (yang menyewakan, pemilik deposito, pemenang undian, penjual saham, penjual tanah/bangunan, penyedia jasa konstruksi) wajib menyetor dan melaporkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2. Hal ini biasanya terjadi jika pihak pembayar tidak melakukan pemotongan.

Masih Bingung Soal PPh Pasal 4 Ayat 2?

Memahami PPh Pasal 4 ayat 2 memang bisa jadi rumit, terutama dengan banyaknya jenis penghasilan dan tarif yang berbeda. Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya atau kunjungi kantor pajak terdekat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed