Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Pembakaran Rumah dengan Bom Molotov
Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah warga yang dilakukan dengan menggunakan bom molotov. Insiden ini terjadi di kawasan padat penduduk, tepatnya di jalan Pasar Lama Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kompol Eru Alsepa, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, menyatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Kami langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," ujar Eru seperti dilansir ANTARA, Selasa, 24 Februari.
Menurut keterangan tersangka, pembakaran dilakukan dengan melempar botol kaca berisi minyak yang telah dinyalakan. Akibatnya, dinding rumah korban yang diketahui bernama SR sempat terbakar.
"Beruntung api tidak meluas karena warga sekitar dengan sigap segera membantu memadamkan," kata Eru.
Polresta Banjarmasin bergerak cepat dengan membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Tim gabungan Opsnal Macan Resta, yang didukung Unit Resmob Subdit II Krimum Polda Kalsel, berhasil meringkus tersangka berinisial ZA di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa (24/2) dini hari.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi nekat tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati terhadap keluarga mantan istrinya.
“Motifnya adalah dendam pribadi, namun tindakan ini sangat membahayakan karena dilakukan di kawasan permukiman padat,” kata Eru.
Saat kejadian, saksi yang berada di dalam rumah mendengar suara ledakan dan melihat dinding rumah korban telah terbakar. Warga sekitar kemudian membantu memadamkan api.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa botol kaca pecah berisi minyak tanah, kain yang diduga sebagai sumbu pembakar, serta rekaman kamera pengawas yang mengarah pada pelaku.
Kawasan tempat kejadian didominasi bangunan berbahan kayu dengan jarak antar rumah yang sangat dekat. Kondisi ini meningkatkan risiko apabila api sempat membesar.
ZA dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembakaran menggunakan molotov sebagaimana Pasal 308 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan kami akan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eru Alsepa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow