Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil mencegah peredaran gelap satwa dilindungi. Sebanyak 111 ekor burung dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen resmi diamankan dari upaya penyelundupan.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, tepatnya di Dermaga 2 Seaport Intradiction. Petugas Karantina Lampung bersama tim Flight Protection Indonesia Birds melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat pemeriksaan sebuah truk boks. Di dalam bak truk, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus yang mencurigakan.
Setelah pembongkaran, ditemukan total 1.320 ekor burung dari berbagai jenis yang terkemas dalam 35 keranjang dan 25 kardus.
Dari jumlah tersebut, 111 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi. Jenis-jenis burung dilindungi tersebut antara lain:
- Cica daun kecil: 17 ekor
- Cica daun besar: 18 ekor
- Cica daun sayap biru: 39 ekor
- Cica daun Sumatra: 30 ekor
- Tangkar ongklet (cililin): 1 ekor
- Ekek layangan: 2 ekor
- Sepah raja: 4 ekor
Sementara itu, sebanyak 1.209 ekor burung lainnya yang ditemukan tidak termasuk kategori dilindungi dan terdiri dari 21 jenis yang berbeda.
"Saat pemeriksaan sopir berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan pengangkutan satwa dilindungi," ujar Donni.
Sopir tersebut mengaku bahwa pada 26 Februari 2026, ia menerima tawaran untuk mengangkut burung dari Jambi (23 keranjang) dan Lubuk Seberuk (37 keranjang). Tujuan pengiriman adalah Depok, Serang, dan Magelang.
Donni menegaskan bahwa setiap pengiriman satwa antar wilayah wajib disertai sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk satwa dilindungi, diperlukan izin dari otoritas berwenang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mewajibkan tindakan karantina dan dokumen resmi untuk setiap media pembawa hewan.
Perlindungan satwa liar juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini melarang penangkapan, penyimpanan, pemeliharaan, pengangkutan, dan perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow