Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kasus Anak Gajah Sumatera
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka atas kematian seekor anak gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo. Penyebab kematian satwa dilindungi tersebut diduga akibat jerat tali yang dipasang di kawasan tersebut.
Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyatakan pada Senin, 2 Maret, bahwa jerat tersebut dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka hingga kematian anak gajah itu.
Penetapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026. Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama Satreskrim Polres Pelalawan dan menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi.
Penyidikan mendalami dua aspek, yaitu dugaan kematian satwa dilindungi dan kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional. Koordinat lokasi dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah gelar perkara, JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ujar Kombes Ade.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi. Kombes Ade menegaskan komitmen dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ade.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di Tesso Nilo, habitat penting bagi gajah Sumatera. Polda Riau memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi, ahli, dan analisis pemetaan kawasan secara presisi.
Kombes Ade menutup keterangannya dengan menyampaikan bahwa hal ini bukan hanya soal satu perkara pidana, melainkan tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow