MKD Pastikan Pelantikan Ahmad Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menegaskan bahwa proses pengaktifan kembali Ahmad Sahroni sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah memenuhi ketentuan hukum. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, memberikan klarifikasi ini guna mengakhiri polemik mengenai legalitas pelantikan tersebut.

Nazaruddin menjelaskan bahwa secara teknis, masa sanksi penonaktifan Sahroni selama enam bulan berakhir pada 5 Maret 2026. Namun, penetapan politisi Partai Nasdem tersebut sebagai pimpinan Komisi III pada 19 Februari 2026 baru berlaku efektif setelah masa reses parlemen usai.

Berdasarkan mekanisme organisasi, DPR RI menjalani masa reses mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Hal inilah yang menjadi dasar penetapan tanggal aktif Sahroni yang jatuh pada akhir masa reses tersebut.

Ketua MKD menjamin seluruh tahapan, mulai dari pengusulan oleh partai hingga proses pelantikan, tidak melanggar regulasi yang ada. Ia menyebutkan bahwa mekanisme pelantikan tetap berpedoman pada Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta tata tertib DPR.

Polemik ini sebelumnya mencuat karena adanya anggapan bahwa pelantikan dilakukan sebelum masa sanksi enam bulan terpenuhi secara penuh. Namun, dengan penetapan tanggal efektif pada 10 Maret, masa aktif Sahroni justru melampaui ketentuan syarat aktif kembali yang jatuh pada 5 Maret 2026.

Detail Jadwal Pengaktifan Ahmad Sahroni di DPR RI
Keterangan AgendaTanggal Terkait
Masa Reses DPR RI19 Februari - 10 Maret 2026
Penetapan Pimpinan Komisi III19 Februari 2026
Syarat Minimum Aktif Kembali5 Maret 2026
Tanggal Efektif Pelantikan10 Maret 2026

Nazaruddin memastikan dalam keterangan resminya pada Minggu, 22 Februari, bahwa tidak ada prosedur yang ditabrak. Ia menegaskan pelantikan tersebut sah secara administratif karena tanggal efektif penugasan sudah melewati durasi sanksi yang diwajibkan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow