Partai Buruh Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Smallest Font
Largest Font

Wacana mengenai ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) kembali menjadi perdebatan. Partai Buruh bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dengan tegas menolak usulan kenaikan angka PT di atas 4%.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menghilangkan puluhan juta suara rakyat yang sah, termasuk suara dari kalangan buruh. Menurut data Partai Buruh, lebih dari 60,6 juta suara terbuang sia-sia pada Pemilu 2024 akibat aturan PT 4%.

"Demokrasi macam apa yang mau kita bangun jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap pemilu akibat aturan PT 4%," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya.

Said Iqbal menyoroti tiga alasan utama mengapa aturan ambang batas parlemen saat ini perlu direvisi, bukan malah diperketat:

Bertentangan dengan Putusan MK

Berdasarkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, pembentuk undang-undang diwajibkan mengubah besaran PT agar tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Said Iqbal berpendapat bahwa semangat putusan tersebut adalah menurunkan angka PT, bukan menaikkannya.

"Jika angka PT dinaikkan di atas 4%, itu melanggar moralitas dan rasionalitas. Partai Buruh dipastikan akan menggugat aturan tersebut ke MK," tegasnya.

Pemborosan Suara Sah yang Masif

Fakta menunjukkan bahwa PT 4% telah menyebabkan 57,1 juta suara terbuang pada Pemilu 2019, dan jumlah ini meningkat menjadi 60,6 juta pada Pemilu 2024. Ini berarti rata-rata lebih dari 40% suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Metode Perhitungan yang Tidak Adil

Said Iqbal mengkritik perhitungan PT yang berbasis suara nasional. Ia merujuk pada berbagai putusan MK (seperti No. 137/PUU-XXII/2024) yang menyatakan bahwa aturan pemilu seharusnya berbasis pada Daerah Pemilihan (Dapil).

Tiga Solusi Demokratis

Partai Buruh dan GKSR menawarkan tiga opsi alternatif untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih adil:

  • Opsi 1: Jika PT tetap berlaku, perhitungan harus didasarkan pada perolehan suara di tiap Dapil, bukan akumulasi nasional.
  • Opsi 2: Jika basis nasional tetap digunakan, angka ambang batas wajib diturunkan menjadi 1%.
  • Opsi 3: Menghapus aturan PT dan menggantinya dengan sistem pemisahan fraksi di DPR (Fraksi Pendukung Pemerintah dan Fraksi Pengimbang).

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan setiap suara rakyat, terutama 20 juta suara buruh, memiliki nilai keterwakilan di tingkat nasional.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed