MKMK Pastikan Pengusutan Etik Adies Kadir Tetap Berjalan di Tengah Laporan Terhadap Dewa Palguna
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa kinerja lembaga yang dipimpinnya tetap berjalan normal meski dirinya kini berstatus sebagai terlapor. Palguna menjamin bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait hakim MK, Adies Kadir.
Palguna menjelaskan bahwa penanganan laporan terhadap Adies Kadir saat ini telah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pada fase ini, MKMK tengah menelaah keterangan dari hakim terlapor guna menentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke persidangan etik atau tidak.
"Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg atau baku," ujar Palguna pada Minggu (22/2/2026).
Pelaporan terhadap Palguna diinisiasi oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi). Kelompok tersebut menilai tindakan Palguna sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis dan cenderung mempersonalisasi otoritas jabatan, yang dianggap dapat mengancam nilai independensi kehakiman.
Formasi menyertakan sejumlah poin keberatan dalam laporan mereka, mulai dari pernyataan publik yang dinilai emosional hingga rekam jejak masa lalu. Berikut adalah rincian poin aduan yang diajukan kepada MKMK:
| Aspek Keberatan | Detail Fakta yang Dilaporkan |
|---|---|
| Komentar Publik | Memberikan kritik keras terhadap Badan Legislasi DPR di luar forum resmi terkait revisi UU MK pada Mei 2024. |
| Kerahasiaan Internal | Membocorkan detail absensi Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025 sebelum mekanisme internal selesai. |
| Objektivitas Etik | Menggunakan pernyataan emosional seperti 'hati saya remuk' dalam menyikapi kondisi internal Mahkamah Konstitusi. |
| Integritas Jabatan | Pernyataan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik saat rapat bersama DPR (Februari 2026). |
| Rekam Jejak | Catatan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada tahun 2017 terkait kasus suap yang melibatkan Patrialis Akbar. |
Meskipun terdapat rentetan tudingan tersebut, Palguna menyatakan komitmennya untuk tetap mengikuti prosedur yang ada di MKMK. Ia memastikan bahwa seluruh mekanisme pemeriksaan, baik terhadap dirinya maupun hakim lainnya, tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu independensi institusi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow