LPS Fokus Likuidasi BPR Prima Master Bank Surabaya

Smallest Font
Largest Font

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini memprioritaskan penanganan BPR Prima Master Bank Surabaya, yang izin usahanya telah dicabut oleh otoritas sejak 27 Januari 2026.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS berfokus pada dua hal utama: proses likuidasi bank yang dicabut izin usahanya dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama pada 2 Februari 2026, mencakup 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening di BPR ini, ujar Jimmy, Rabu, 25 Februari.

Daftar nasabah yang ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS. Nasabah yang masuk daftar pembayaran tahap pertama dapat memproses pencairan klaim di Bank Negara Indonesia (BNI), bank pembayar yang ditunjuk LPS.

Nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan atau bilyet) dan identitas diri (KTP/SIM/paspor untuk perorangan, susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar untuk lembaga/perusahaan).

"Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya," kata dia.

Sesuai UU, LPS memiliki batas waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah. Debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS mengimbau seluruh nasabah BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya.

"Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas dia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed