Buntut Kontroversi 'Cukup Saya yang WNI', LPDP Selidiki Kewajiban Pengabdian Suami DS
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi memanggil AP, suami dari alumni berinisial DS, untuk memberikan keterangan terkait kewajiban pengabdian di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa yang bersangkutan belum menuntaskan kontribusinya kepada negara setelah menyelesaikan masa studi dengan biaya negara.
Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, mengonfirmasi bahwa proses permintaan keterangan terhadap AP dilakukan secara daring. Pihak LPDP kini tengah mendalami sejauh mana kepatuhan AP terhadap aturan yang mewajibkan seluruh penerima beasiswa (awardee) untuk kembali ke tanah air.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia dengan durasi dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1). Terkait identitas istrinya, DS tercatat sebagai alumni program S2 yang telah dinyatakan lulus sejak 31 Agustus 2017.
Kasus ini mencuat ke publik setelah DS melalui akun Instagram @sasetyaningtyas mengunggah video yang menunjukkan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris serta surat dari Home Office Inggris sambil melontarkan pernyataan yang memicu polemik luas di media sosial.
"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," tulis DS dalam unggahannya yang kemudian menuai kecaman netizen karena dianggap merendahkan identitas nasional.
Menanggapi reaksi negatif publik, DS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Jumat (20/2). Ia berdalih pernyataan tersebut merupakan luapan rasa kecewa, meski ia mengakui bahwa tindakannya tersebut keliru dan tidak tepat. DS juga menyatakan kesadarannya bahwa kalimat yang ia gunakan dapat dimaknai sebagai bentuk penghinaan terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
| Subjek | Status / Ketentuan | Keterangan |
|---|---|---|
| DS (Istri) | Lulus S2 (31 Agustus 2017) | Alumni yang memicu kontroversi media sosial. |
| AP (Suami) | Tahap Investigasi | Dalam proses permintaan keterangan terkait pengabdian. |
| Aturan Pengabdian | Rumus 2n + 1 | Wajib mengabdi 2x masa studi ditambah 1 tahun di Indonesia. |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow